ZAKAT
Disusun Oleh:
AHMAD ROHYAN (41202A0002)
MUHIDDIN (41202A0024)
SUSRIANTO (41202A00
PANJI SANJAYA (41202A0049)
PROGRAM STUDI D-3 PERTAMBANGAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
2013
Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang
Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan
waktu yang telah direncanakan.
Shalawat serta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh
keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan beliau dalam menegakkan
Dinullah di muka bumi ini.
Dalam penulisan ini, tentunya banyak
pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu
penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada hingganya kepada rekan
dan teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua
pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Hanya kepada Allah SWT kita
kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah
meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, amin.
BAB I
PENDAHULUAN
Umat
Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adalah
mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan saling mengasihi, saling
memberi dan berbagi. Setiap umat
Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya
memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak
wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar
zakat.
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti: salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan
paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
1. Makna
zakat
2. Macam
macam zakat
3. Syarat
syarat zakat
4. Orang
orang yang berhak menerima zakat
5. Hikmah
zakat
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat
secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi
di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa
berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil
kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT “Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS
An-Nur 56).
Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu
tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat
setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat
karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya.
Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan bahwa
orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat, niscaya
Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan dikembalikan kepada
kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke muka bumi ini atau
seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas
tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah 103).
Zakat
itu wajib dharurah
dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata,
“Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi
hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi,
tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada
bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau
memberikan hak para fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban
mereka, maka para fuqara
akan hidup dengan baik”. Adapun orang-orang yang
berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik
penuh.
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua
macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat
bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.
Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi,
zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta
yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya:
Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah
baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan
zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat.
Bahkan orang gila dan anak-anak, wali mereka harus yang mengeluarkan zakat atas
nama mereka.
Kedua, menurut madzhab Syafi’i, syarat wajib
zakat yang kedua adalah muslim. Sedangkan menurut Imamiyah, disandarkan pada
manusia baik muslim maupun non-muslim.
Ketiga, syarat berikutnya yaitu milik penuh.
Disini berarti orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap
harta bendanya, dan dapat mengeluarkan sekehendaknya. Maka harta yang hilang
tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas—dibajak dari
pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Keempat, cukup satu tahun berdasarkan
hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan, dan
barang-barang tambang.
Kelima, sampai kepada nishab (ketentuan
wajib zakat) ketika harus mengeluarkan. Setiap harta yang wajib dizakati jumlah
yang harus dikeluarkan berbeda-beda dan keterangan lebih rinci akan dijelaskan
nanti.
Keenam, orang yang punya utang, dan dia
mempunyai harta yang sudah mencapai nishab. Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika
berhutang maka harus tetap wajib mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus
melunasi hutangnya terlebih dahulu. Menurut Maliki, jika berhutang tetapi
memiliki emas dan perak maka harus melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika
yang dimiliki selain emas dan perak maka tetap wajib zakat. Dan menurut Hanafi,
jika berhutang dimana utangnya itu menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh
seorang manusia dan manusia lain tidak menuntutnya seperti haji dan
kifarat-kifaratnya, maka tetap harus berzakat. Tetapi jika berhutangnya itu
untuk manusia dan Allah, serta manusia memiliki tuntutan atau tanggung jawab
untuk melunasinya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat tanaman
dan buah-buahan.
Ulama madzhab sepakat bahwa zakat itu tidak
diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan juga untuk tempat tinggal seperti
rumah, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang
menjadi kebutuhan seperti alat-alat, buku-buku, dan perabot-perabot. Lalu
kemudian Imamiyah juga mengatakan harta benda yang sudah dicairkan ke dalam
emas dan perak tidak wajib dizakati.
Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan
atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar
zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter)
tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R.
Bukhari).
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah, yaitu:
1.
Islam.
2.
Memiliki
kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Ketika RasulullahSAW mengutus Mu’az ke Yaman, ia
memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang
diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan
mereka.” (HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa
meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka
(siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi
itu?” Jawab Rasulullah SAW, “Artinya mencukupi baginya
adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti
rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat
fitrah.
Orang
yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Pertama, orang
yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda.
Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga.
Kedua, orang
yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih
makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan
menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk
satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja
maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya.
Jumlah
yang harus dikeluarkan
Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib
mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering,
beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan
setiap gantang diperkirakan 3 kg.
Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa
harga dari jenis makanan yang berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang
hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh
dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang
lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.
Waktu
wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan
ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan
sebelumnya sedikit dalam jangka waktu dekat pada
hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan
diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di
bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.
Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib
dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya
mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang
lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang
fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta
benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19: “Dan pada harta-harta
mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian“ Ayat ini
tidak membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan
perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk
membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan
perjumpaan dengan Allah SWT. Maka dari itu, ulama madzhab
mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang
untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang,
tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu:
unta, sapi, dan kambing (dari binatang);hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang).
Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam
kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Perhitungannya
bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut
mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642
gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat
sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada
emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk
batangan atau perhiasan.
Tambang
adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya
adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan
sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan
manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat
cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
Yang dimaksud
benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan
oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi
berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang
menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian
(20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang
menyatakan bahwarikaz itu harus
dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada
ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan
tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.
Semua
harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan
syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam
:
1.
Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual
beli, bukan dengan warisan.
2.
Harta benda itu diniatkan untuk
diperdagangkan.
3.
Harta benda itu tidak ada maksud untuk
dipakai sendiri.
4.
Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki
barang dagangan itu.
5.
Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata
uang, emas, dan perak.
6.
Sampai harga barang dagangan itu di akhir
tahun, satu nishab.
Zakat
harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah
sunnah. Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat
barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.
Semua
ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat
tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan
buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air
yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka
cukup mengeluarkan lima persen (5%). Namun menurut Imamiyah, ukuran
zakatnya harus sesuai dengan:
1. Hasil panen yang pengairannya
dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar
usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2. Hasil panen yang pengairannya
dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3. Hasil panen yang pengairannya
dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20 untuk setengah
lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan
buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1. Biji-bijian yang menjadi
makanan pokok dan tahan disimpan.
2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq =
653 kg (beras).
3. Makanan pokok dan buah-buahan
itu milik orang tertentu
Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib
zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan disimpan.
Madzhab Syafi’i berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya dua macam,
yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati adalah
gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut
madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka,
delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya
yang berbunyi :
لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ
صَدَقَةٌ
Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat
Hadist tersebut statusnya mursal, namun
menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan
Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah
yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ اِذَا
اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist
mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat kebanyakan
ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para ahli
fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu
persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air
hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka
zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan
hadist Nabi :
فِيْمَا سَقَطَ السَّمَاءُ
وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَشْرِيَا الْعَشْرِ وَمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ
الْعَشْرِ (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan
buah-buahan wajib dikeluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut,
tidak boleh dari benda lain. Menurut Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak
cukup senishab, maka hasil panen pertama digabungkan dengan hasil panen kedua,
jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12
bulan (qomariah), yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan
masa menanam dan menabur benihnya.
Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang
wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati
hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati,
tetapi sunnah untuk dizakatinya.
Syarat
wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa
macam :
1.
Binatang
yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka
sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, danbaghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib
dizakati, kecuali termasuk harta dagang.
2.
Cukup
satu nishab.
3.
Milik
yang sempurna.
4.
Sampai
haul.
5.
Binatang
ternak itu dipelihara.
5 – 9 ekor
: 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor
domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11
ekor : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur
1 tahun / lebih
15 – 19
ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun /
lebih
20 – 24
ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1
tahun / lebih
25……….dst
: Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab, berbeda dengan Imamiyah jika
25 ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib
mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih.
30 – 39
ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59
ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60
– 69 ekor : 2 ekor sapi / 1
kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 120
ekor : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1
ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200
ekor : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2
ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399
ekor : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3
ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali Imamiyah, jika 301 ekor maka
harus mengeluarkan 4 kambing
400………dst : Kelipatannya 4 ekor kambing
betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
Tidak
diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam
perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres
ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun
1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada
nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang
mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1.
Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya,
yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
2.
Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan
tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan.
3.
Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian
Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah.
Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri
maupun swasta seperti : dokter, guru, tukang jahit, direktur dan sebagainya
wajib dizakati. Madzhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan
seseorang bila tidak sampai senishab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat
yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah diterima walaupun,
belum sampai haulnya, boleh diberikan zakatnya di setiap menerima gaji atau
penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud serta dari kalangan tabi’in seperti Azzuhri dan
Hasan Al Bashri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.
Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah
berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60, sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَالِمِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat), para
mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
mempunyai utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Berdasarkan
ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu:
Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang
tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak
mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai
rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan
keluarganya selama satu tahun. Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai
biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib
mengeluarkan zakat fitrah.
Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya
sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai
harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah
pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi
zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat
dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan
memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,
begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa
bukti maupun sumpah.
Jika kata fakir dan miskin terpisah maka
keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu.
Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna
tersendiri. Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari
orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang
keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan
fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak
mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang
memiliki separuh dari kebutuhannya.
Orang-orang
yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau
wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya,
kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para
mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap
sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap
diberi walaupun mereka kaya.
Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya
adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam. Orang-orang
yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan
mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau
membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf
ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah
termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti,
Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan
keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik
(yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.
Yang dimaksud dengan riqab ialah budak.
Sedangkan kata fimenunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada
mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka.
Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan
sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi
perbudakan.
Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung
beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi
dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya
untuk dosa dan maksiat.
Sabilillah adalah segala sesuatu yang
diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan,
membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya.
Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.
Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh
perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh
diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.
1.
Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara
mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah
dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis
akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi
ummat
7.
Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara
untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat
secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi
orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur,
dan berkembang maju.
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua
macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal
yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang
dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh
kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah
sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya
emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda
terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang
ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara,
masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibnu sabil.
DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam,A.2012.Zakat (Makalah).http://aliabdussalam.wordpress.com/2012/11/12/zakat-makalah/
. 19 april 2013
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas.2013.Zakat.http://id.wikipedia.org/
wiki/Zakat.19 april 2013
Harahap,
F.2012.makalah zakat. http://karinakandhik.blogspot.com/2012/04/makalah-zakat.html.
19 april 2013
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL..........................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar